Minggu, 07 Juli 2013

AMDAL

Pengertian Analisis Mengenai Dampak LIngkungan (AMDAL) menurut PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan.

Arti lain analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak peting terhadap lingkungan hidup.

Flow Kegiatan Amdal
Prosedure Amdal
Prosedur AMDAL terdiri dari :
1.Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
2.Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
3.Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
4.Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak


Penyusun Amdal
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Pihak terkait
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, Pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengauh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan – alasan. yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar