Apa
yang dimaksud dengan ketahanan dan keamanan pangan ?
Dalam
undang-undang RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan
didefinisikan Ketahanan Pangan (food
resistance).
Ketahanan pangan itu merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan
fisiologi bagi rumah tangga yang tercemin dari tersedianya pangan,
air dan udara yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata,
dan terjangkau (Soerjani, dkk, 2006). Keamanan pangan itu sendiri
diartikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
pangan dari kemungkinan kerusakan, pencemaran
biologi, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan, dan
membahayakan kesehatan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar