Apa yang anda
ketahui tentang perkembangan kajian lingkungan hidup di Indonesia?
Jawab:
KLHS adalah adalah rangkaian analisis yang sistematis,
menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau
program (definisi KLHS dalam RUU Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup). Penerapan KLHS (Kajian
Lingkungan Hidup Stratejik) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2009,
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diterapkan pada
setiap perumusan kebijakan dalam proses pengambilan keputusan
perencanaan pembangunan, dalam implementasi perencanaan tata ruang
dan kota. Dengan pembangunan yg direnacanakan sesuai dengan prinsip –
prisnsip keberlanjutan dengan mengimplimentasikan KLHS, Hasil
yang akan dicapai akan berdampak pada
penentuan kebijakan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan
pemanfaatan ruang di tingkat Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar