BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA SEBAGAI PENCEMAR LINGKUNGAN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun pasal 4 menyebutkan ”Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.”
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3
adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan
dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk
hidup lainnya;
B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. mudah meledak (explosive);
b. pengoksidasi (oxidizing);
c. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
d. sangat mudah menyala (highly flammable);
e. mudah menyala (flammable);
f. amat sangat beracun (extremely toxic);
g. sangat beracun (highly toxic);
h. beracun (moderately toxic);
i. berbahaya (harmful);
j. korosif (corrosive);
k. bersifat iritasi (irritant);
l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
m. karsinogenik (carcinogenic);
n. teratogenik (teratogenic);
o. mutagenik (mutagenic).
Untuk di lingkungan pabrik XIP, jenis B3 yang wajib dikelola
diantaranya yaitu bahan bakar solar/bensin dan oli. Pengelolaan B3 ini
khususnya mengacu pada
1. UU No 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup
2. PP No 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Singkatnya, penggunaan/pemakaian bahan bakar minyak tanah/solar/bensin
dan oli di lingkungan pabrik tidak diperbolehkan mengakibatkan
pencemaran terhadap lingkungan (air, udara dan tanah). Ceceran/ tumpahan
B3 harus diminimalkan sekecil mungkin (termasuk di lokasi kebun
tebangan), dengan cara:
1. memiliki catatan penggunaan B3
2. memiliki tempat penyimpanan B3 yg layak (lokasi dan konstruksi)
3. setiap kemasan diberi simbol dan label
4. memiliki sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3
5. melaksanakan uji kesehatan secara berkala
6. menanggulangi kecelakaan sesuai dengan prosedur
7. mengganti kerugian akibat kecelakaan
8. memulihkan kondisi lingkungan hidup yang rusak dan tercemar
Di lingkungan kebun, B3 yang banyak ditemukan adalah jenis pestisida.
Kadang-kadang kita masih menjumpai beberapa warga masih menyalahgunakan
fungsi pestisida, salah satunya yaitu untuk menangkap ikan. Kebiasaan
ini tentu melanggar hukum, karena nyata-nyata melakukan pencemaran dan
perusakan lingkungan. Oleh karena itu XIP mewajibkan bagi anggota
kelompok tani, suplayer dan karyawan untuk TIDAK menangkap ikan dengan
cara-cara terlarang, sesuai dengan
Perda Kab. Musi Rawas No 11 tahun 2005 tentang Larangan Menangkap Ikan dengan Bahan dan Alat-alat Terlarang pasal 3 yang berbunyi:
Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan:
a. Bahan beracun dan sejenisnya
b. Bahan dan alat peledak
c. Alat yang menghasilkan atau mengandung arus listrik
d. Alat jaringan atau corong dan sejenisnya dengan ukuran minimal ½ In (setengah inchi)
XIP juga mewajibkan kepada karyawan, suplayer dan petani berkaitan dengan
PP No 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru pasal 20 menyebutkan:
Perburuan tidak boleh dilakukan dengan cara :
a. menggunakan kendaraan bermotor atau pesawat terbang sebagai tempat berpijak
b. menggunakan bahan peledak dan atau granat;
c. menggunakan binatang pelacak;
d. menggunakan bahan kimia;
e. membakar tempat berburu;
f. menggunakan alat lain untuk menarik atau menggiring satwa buru secara massal;
g. menggunakan jerat/perangkap dan lubang perangkap;
h. menggunakan senjata api yang bukan untuk berburu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar