Faktor yang mempengaruhi kualitas limbah adalah:
1. Volume limbah
2. Kandungan bahan pencemar
3. Frekuensi pembuangan limbah
Limbah dapat diklasifikasikan berdasarkan cara pengklasifikasiannya.
Berdasarkan jenisnya, limbah dapat dibagi menjadi lima, yaitu:Limbah Beracun
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.
Macam Limbah Beracun
Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
Limbah mudah terbakar adalah limbah yang
bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain
akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus
terbakar hebat dalam waktu lama.
Limbah reaktif adalah limbah yang
menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau
limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
Limbah beracun adalah limbah yang
mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3
dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui
pernapasan, kulit atau mulut.
Limbah penyebab infeksi adalah limbah
laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman
penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh
manusia yang terkena infeksi.
Limbah yang bersifat korosif adalah
limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja,
yaitu memiliki PH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat
asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
Limbah Hitam
Limbah hitam (bahasa Inggris: blackwater)
adalah air limbah yang berasal dari buangan biologis seperti kakus,
berbentuk tinja manusia, maupun buangan lainnya berupa cairan ataupun
buangan biologis lainnya yang terbawa oleh air limbah rumah tangga bekas
cuci piring, maupun limbah cairan dari dapur.
Limbah MedisLimbah medis adalah hasil buangan dari suatu aktivitas medis.
Menurut WHO (2005) klasifikasi limbah berbahaya yang berasal dari layanan kesehatan meliputi, antra lain :
Limbah Infeksius: Limbah infeksius adalah
limbah yang diduga mengandung bahan patogen (bakteri, virus, parasit
atau jamur) dalam konsentrasi atau jumlah yang cukup untuk menyebabkan
penyakit pada penjamu yang rentan. Kultur dan persediaan agens
infeksius, limbah dari otopsi, bangkai hewan dan limbah lain yang
terkontaminasi, terinfeksi atau terkena agens semacam itu disebut limbah
yang sangat infeksius. Dalam kategori ini antara lain tercakup :
Kultur dan stok agen infeksius dari aktivitas di laboratorium .
Limbah buangan hasil operasi dan otopsi pasien yang menderita penyakit menular (misalnya: jaringan dan materi atau peralatan yang terkena darah atau cairan tubuh yang lain).
Limbah pasien yang menderita penyakit menular dari bangsal isolasi (misalnya: ekskreta, pembalut luka bedah atau luka yang terinfeksi, pakaian yang terkena darah pasien, atau cairan tubuh yang lain).
Limbah yang sudah tersentuh pasien yang menjalani hemodialisis (misalnya: peralatan dialisi seperti selang dan filter, handuk, baju RS, apron, sarung tangan sekali pakai dan baju laboratorium).
Hewan yang terinfeksi dari laboratorium.
Instrument atau materi lain yang tersentuh orang atau hewan sakit.
Limbah buangan hasil operasi dan otopsi pasien yang menderita penyakit menular (misalnya: jaringan dan materi atau peralatan yang terkena darah atau cairan tubuh yang lain).
Limbah pasien yang menderita penyakit menular dari bangsal isolasi (misalnya: ekskreta, pembalut luka bedah atau luka yang terinfeksi, pakaian yang terkena darah pasien, atau cairan tubuh yang lain).
Limbah yang sudah tersentuh pasien yang menjalani hemodialisis (misalnya: peralatan dialisi seperti selang dan filter, handuk, baju RS, apron, sarung tangan sekali pakai dan baju laboratorium).
Hewan yang terinfeksi dari laboratorium.
Instrument atau materi lain yang tersentuh orang atau hewan sakit.
Limbah Patologis: Limbah patologis
terdiri dari jaringan, organ, bagian tubuh, janin manusia dan bangkai
hewan, darah dan cairan tubuh (limbah anatomis) atau subkategori dari
limbah infeksius.
Limbah Benda Tajam: Benda tajam merupakan
materi yang dapat menyebabkan luka (baik iris atau luka tusuk), antara
lain jarum, jarum suntik, scalpel dan jenis belati, pisau, peralatan
infuse, gergaji, pecahan kaca dan paku. Baik terkontaminasi maupun
tidak, benda semacam itu biasanya dipandang sebagai limbah layanan
kesehatan yang sangat berbahaya.
Limbah Farmasi: Limbah farmasi mencakup
produk farmasi, obat-obatan, vaksin dan serum yang sudah kedaluwarsa,
tidak digunakan, tumpah, dan terkontaminasi yang tidak diperlukan lagi
dan harus dibuang dengan tepat. Kategori ini juga mencakup barang yang
akan dibuang setelah digunakan untuk menangani produk farmasi, misalnya
botol atau kotak yang berisi residu, sarung tangan, masker, selang
penghubung dan ampul obat.
Limbah Genotoksik: Limbah genotoksik
sangat berbahaya dan bersifat mutagenik, tetratogenik atau karsinogenik.
Limbah ini menimbulkan persoalan pelik, baik di dalam area instalasi
kesehatan itu sendiri maupun setelah pembuangan sehingga membutuhkan
perhatian khusus. Limbah genotoksik dapat mencakup obat-obatan
sitostatik tertentu, muntahan, urine atau tinja pasien yang diterapi
dengan obat-obatan sitostasik, zat kimia, maupun radioaktif.
Obat-obatan sitotoksik (atau
antineoplastik), sebagai subtansi pokok di dalam kategori ini, memiliki
kemampuan untuk membunuh atau menghentikan pertumbuhan sel tertentu dan
digunakan dalam kemoterapi kanker. Selain memainkan peranan penting di
dalam terapi berbagai penyakit neoplastik, obat-obatan ini juga banyak
digunakan sebagai agens imunosupresif dalam transplantasi organ atau
dalam mengobati berbagai penyakit imunologis. Obat-obatan sitotoksik ini
kebanyakan digunakan di unit spesialisasi seperti unit kanker dan unit
radioterapi, yang fungsi pokoknya adalah mengobati kanker. Pada Rumah
Sakit khusus kanker, limbah genotoksik (yang mengandung zat sitostatik
atau radioaktif) diperkirakan mencapai 1% dari keseluruhan limbah
pelayanan kesehatan.
Limbah yang Mengandung Logam Berat:
Limbah yang mengandung logam berat dalam konsentrasi tinggi termasuk
dalam subkategori limbah kimia berbahaya dan biasanya sangat toksik.
Contohnya adalah limbah merkuri yang berasal dari bocoran peralatan
kedokteran yang rusak (misalnya, termometer, dan alat pengukur tekanan
darah). Dengan demikian, tetesan merkuri yang tertumpah itu sedapatnya
ditutup. Residu yang berasal dari ruang pemeriksaan gigi kemungkinan
juga mengandung merkuri dalam kadar yang tinggi. Limbah kadmium
kebanyakan berasal dari baterai bekas, panel kayu tertentu yang
mengandung tmbal masih digunakan dalam pembatasan radiasi sinar X dan di
bagian diasnogtik. Serta sejumlah obatobatan yang mengandung logam
berat arsen, tetapi dikategorikan sebagai limbah farmasi.
Limbah Kemasan Bertekanan: Berbagai jenis
gas digunakan dalam kegiatan di instalasi kesehatan dan kerap dikemas
dalam tabung, cartridge, dan kaleng aerosol. Banyak di antaranya begitu
kosong dan tidak terpakai lagi dapat dipergunakan kembali tetapi ada
beberapa jenis yang harus dibuang, misalnya kaleng aerosol. Baik gas
mulia maupun yang berpotensi membahayakan, pengunaan gas di dalam
kontainer bertekanan harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena
container dapat meledak jika terbakar atau tanpa sengaja bocor.
Limbah Radioaktif: Limbah radioaktif
mencakup benda padat, cair dan gas yang terkontaminasi radionuklida.
Limbah ini terbentuk akibat pelaksanaan prosedur seperti analisis
in-vitro pada jaringan dan cairan tubuh, pencitraan organ dan lokalisasi
tumor secara in-vivo, dan berbagai jenis metode investigasi dan terapi
lainnya. Radionuklida yang digunakan di dalam layanan kesehatan biasanya
berada dalam sumber yang tidak tersegel (terbuka) atau sumber yang
tersegel (tertutup rapat). Sumber yang tidak tertutup biasanya berupa
cairan siap pakai dan tidak ditutup lagi selama penggunaannya; sumber
yang tertutup misalnya zat radioaktif yang terkandung dalam bagian
perlengkapan atau peralatan atau terbungkus dalam kemasan antipecah atau
kedap air seperti seeds dan jarum.
Limbah Minyak
Limbah minyak adalah buangan yang berasal
dari hasil eksplorasi produksi minyak, pemeliharaan fasilitas produksi,
fasilitas penyimpanan, pemrosesan, dan tangki penyimpanan minyak pada
kapal laut. Limbah minyak bersifat mudah meledak, mudah terbakar,
bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif.
Limbah minyak merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3), karena
sifatnya, konsentrasi maupun jumlahnya dapat mencemarkan dan
membahayakan lingkungan hidup, serta kelangsungan hidup manusia dan
mahluk hidup lainnya.
Limbah Radioaktif
Limbah radioaktif adalah jenis limbah
yang mengandung atau terkontaminasi radionuklida pada konsentrasi atau
aktivitas yang melebihi batas yang diijinkan (Clearance level) yang
ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Definisi tersebut
digunakan di dalam peraturan perundang-undangan. Pengertian limbah
radioaktif yang lain mendefinisikan sebagai zat radioaktif yang sudah
tidak dapat digunakan lagi, dan/atau bahan serta peralatan yang terkena
zat radioaktif atau menjadi radioaktif dan sudah tidak dapat
difungsikan/dimanfaatkan. Bahan atau peralatan tersebut terkena atau
menjadi radioaktif kemungkinan karena pengoperasian instalasi nuklir
atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion.
Jenis limbah radioaktifDari segi besarnya aktivitas dibagi dalam limbah aktivitas tinggi, aktivitas sedang dan aktivitas rendah.
Dari umurnya di bagi menjadi limbah umur paruh panjang, dan limbah umur paruh pendek.
Dari bentuk fisiknya dibagi menjadi limbah padat, cair dan gas.
Berdasarkan karakteristiknya limbah dapat dibagi menjadi empat, yaitu:
Limbah cair biasanya dikenal sebagai entitas pencemar air. Komponen pencemaran air pada umumnya terdiri dari bahan buangan padat, bahan buangan organik dan bahan buangan anorganik.
Limbah padat.
Limbah gas
Limbah Partikel
Jika diklasifikasikan atas dasar asalnya, limbah dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
Limbah Organik
Limbah ini terdiri atas bahan-bahan yang
besifat organik seperti dari kegiatan rumah tangga, kegiatan industri.
Limbah ini juga bisa dengan mudah diuraikan melalui proses yang alami.
Limbah pertanian berupa sisa tumpahan atau penyemprotan yang berlebihan,
misalnya dari pestisida dan herbisida, begitu pula dengan pemupukan
yang berlebihan. Limbah ini mempunyai sifat kimia yang setabil sehingga
zat tersebut akan mengendap kedalam tanah, dasar sungai, danau, serta
laut dan selanjutnya akan mempengaruhi organisme yang hidup didalamnya.
Sedangkan limbah rumah tangga dapat berupa padatan seperti kertas,
plastik dan lain-lain, dan berupa cairan seperti air cucian, minyak
goreng bekasdan lain-lain. Limbah tersebut ada yang mempunyai daya racun
yang tinggi misalnya : sisa obat, baterai bekas, dan air aki. Limbah
tersebut tergolong (B3) yaitu bahan berbahaya dan beracun, sedangkan
limbah air cucian, limbah kamar mandi, dapat mengandung bibit-bibit
penyakit atau pencemar biologis seperti bakteri, jamur, virus dan
sebagainya.
Limbah Anorganik
Limbah ini terdiri atas limbah industri
atau limbah pertambangan. Limbah anorganik berasal dari sumber daya
alamyang tidak dapat di uraikan dan tidak dapat diperbaharui. Air limbah
industri dapat mengandung berbagai jenis bahan anorganik, zat-zat
tersebut adalah :
Garam anorganik seperti magnesium sulfat, magnesium klorida yang berasal dari kegiatan pertambangan dan industri.Asam anorganik seperti asam sulfat yang berasal dari industri pengolahan biji logam dan bahan bakar fosil.
Adapula limbah anorganik yang berasal dari kegiatan rumah tangga seperti botol plastik, botol kaca, tas plastik, kaleng dan aluminium.
Jika diklasifikasikan berdasarkan sumbernya limbah dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
Limbah Pabrik
Limbah ini bisa dikategorikan sebagai
limbah yang berbahaya karena limbah ini mempunyai kadar gasyang beracun,
pada umumnya limbah ini dibuang di sungai-sungai disekitar tempat
tinggal masyarakat dan tidak jarang warga masyarakat mempergunakan
sungai untuk kegiatan sehari-hari, misalnya MCK(Mandi, Cuci, Kakus) dan
secara langsung gas yang dihasilkan oleh limbah pabrik tersebut
dikonsumsi dan dipakai oleh masyarakat.
Limbah Rumah Tangga
Limbah rumah tangga adalah limbah yang
dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga limbah ini bisa berupa sisa-sisa
sayuran seperti wortel, kol, bayam, slada dan lain-lain bisa juga berupa
kertas, kardus atau karton. Limbah ini juga memiliki daya racun tinggi
jika berasal dari sisa obat dan aki.
Limbah Industri
Limbah ini dihasilkan atau berasal dari
hasil produksi oleh pabrik atau perusahaan tertentu. Limbah ini
mengandung zat yang berbahaya diantaranya asam anorganik dan senyawa
orgaik, zat-zat tersebut jika masuk ke perairan maka akan menimbulkan
pencemaran yang dapat membahayakan makluk hidup pengguna air tersebut
misalnya, ikan, bebek dan makluk hidup lainnya termasuk juga manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar